CERAI TALAK
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN TALAK (DIAJUKAN SUAMI)
- Membuat Surat permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Wonosobo).
- Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah.
- Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat (diberi materi dan cap POS).
- Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS).
- Surat Domisili dari Kelurahan apabila sudah pindah dari alamat sesuai KTP
- Surat Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan apabila Termohon tidak diketahui alamatnya di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI)
- Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN PRODEO / BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA
- Asli Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat
- Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (KKM)/ Kartu Masyarakat Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS) /Kartu Beras Miskin (RASKIN)/Kartu Program Keluraga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Perlindungan Sosial (KPS) 1 Lembar
Catatan :
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Semua fotokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
CERAI GUGAT
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN CERAI (DIAJUKAN ISTRI)
- Membuat Surat gugatan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Wonosobo).
- Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah.
- Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat (diberi materi dan cap POS).
- Fotokopi KTP Penggugat (diberi materi dan cap POS).
- Surat Domisili dari Kelurahan apabila sudah pindah dari alamat sesuai KTP
- Surat Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan apabila Tergugat tidak diketahui alamatnya di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI)
- Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN PRODEO / BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA
- Asli Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat
- Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (KKM)/ Kartu Masyarakat Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS) /Kartu Beras Miskin (RASKIN)/Kartu Program Keluraga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Perlindungan Sosial (KPS) 1 Lembar
Catatan :
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Semua fotokopi dokumen gugatan menggunakan kertas A4.