CERAI TALAK

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN TALAK (DIAJUKAN SUAMI)

  1. Membuat Surat permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Wonosobo).
  2. Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah.
  3. Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat (diberi materi dan cap POS).
  4. Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS).
  5. Surat Domisili dari Kelurahan apabila sudah pindah dari alamat sesuai KTP
  6. Surat Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan apabila Termohon tidak diketahui alamatnya di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI)
  8. Membayar panjar biaya perkara.

SYARAT TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN PRODEO / BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA

  • Asli Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat
  • Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (KKM)/ Kartu Masyarakat Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS) /Kartu Beras Miskin (RASKIN)/Kartu Program Keluraga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Perlindungan Sosial (KPS) 1 Lembar

Catatan :

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua fotokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
 

CERAI GUGAT

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN CERAI (DIAJUKAN ISTRI)

  1. Membuat Surat gugatan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Wonosobo).
  2. Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah.
  3. Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat (diberi materi dan cap POS).
  4. Fotokopi KTP Penggugat (diberi materi dan cap POS).
  5. Surat Domisili dari Kelurahan apabila sudah pindah dari alamat sesuai KTP
  6. Surat Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan apabila Tergugat tidak diketahui alamatnya di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI)
  8. Membayar panjar biaya perkara.

SYARAT TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN PRODEO / BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA

  • Asli Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat
  • Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (KKM)/ Kartu Masyarakat Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS) /Kartu Beras Miskin (RASKIN)/Kartu Program Keluraga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Perlindungan Sosial (KPS) 1 Lembar

Catatan :

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua fotokopi dokumen gugatan menggunakan kertas A4.
  •