DISPENSASI NIKAH
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Wonosobo).
- Fotokopi Buku Nikah Orang tua (P+L) 1 lembar
- Fotokopi KTP Orang tua (P+L) 1 Lembar
- Fotokopi Kartu keluarga Orang tua (P+L) 1 Lembar
- Fotokopi KTP Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
- Fotokopi Akte Lahir Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
- Fotokopi Ijazah terakhir Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
- Asli Surat Keterangan Penolakan dari KUA tempat menikah (Menerangkan Penolakan Karena Kurang Umur)
- Keterangan penghasilan suami dari kelurahan
- Rekomendasi dari Psikolog
- Rekomendasi dari KPAD/Dinas P2TP2A
- Rekomenadasi dari dokter kandungan/bidan
- Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Semua fotokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.