DISPENSASI NIKAH

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH

  1. Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Wonosobo).
  2. Fotokopi Buku Nikah Orang tua (P+L) 1 lembar
  3. Fotokopi KTP Orang tua (P+L) 1 Lembar
  4. Fotokopi Kartu keluarga Orang tua (P+L) 1 Lembar
  5. Fotokopi KTP Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
  6. Fotokopi Akte Lahir Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
  7. Fotokopi Ijazah terakhir Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
  8. Asli Surat Keterangan Penolakan dari KUA tempat menikah (Menerangkan Penolakan Karena Kurang Umur)
  9. Keterangan penghasilan suami dari kelurahan
  10. Rekomendasi dari Psikolog
  11. Rekomendasi dari KPAD/Dinas P2TP2A
  12. Rekomenadasi dari dokter kandungan/bidan
  13. Membayar panjar biaya perkara.

Catatan :

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua fotokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.