PERUBAHAN NAMA
- PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA
- Yang mengajukan Suami/Istri. (Jika salah satunya (Suami/Istri) meninggal, maka yang mengajukan boleh Suami/Istri dengan menyertakan Foto Copy Surat Kematian)
- Foto Copy KTP Pemohon/Para Pemohon (2 Lembar)
- Foto Copy Buku Nikah (2 Lembar)
- Foto Copy KK (2 Lembar)
- Surat Keterangan dari KUA tempat menikah
- Surat Keterangan dari Kelurahan
- Surat Permohonan (Surat Permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Keterangan :
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.