ASAL USUL ANAK
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK
- Membuat Surat Permohonan (menyerahkan softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Wonosobo).
- Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS).
- Fotokopi Buku nikah / Akta Cerai (diberi materi dan cap POS).
- Fotokopi Kartu Keluarga (diberi materi dan cap POS)
- Surat Keterangan lahir anak.
- Surat Keterangan Gaji/ Keterangan Penghasilan
- Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
Catatan :
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.