ASAL USUL ANAK

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK

  1. Membuat Surat Permohonan (menyerahkan softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Wonosobo).
  2. Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS).
  3. Fotokopi Buku nikah / Akta Cerai (diberi materi dan cap POS).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (diberi materi dan cap POS)
  5. Surat Keterangan lahir anak.
  6. Surat Keterangan Gaji/ Keterangan Penghasilan
  7. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

Catatan :

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.