• Hak Asuh Anak

  • SYARAT PENGAJUAN HADLONAH (HAK ASUH ANAK)

    1. Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSYANKUM PA Wonosobo).
    2. Fotokopi Buku Nikah / Akte Cerai 1 Lembar
    3. Fotokopi KTP Pemohon 1 Lembar
    4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon 1 Lembar
    5. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 1 Lembar
    6. Surat Keterangan Gaji Keterangan Penghasilan (bagi PNS / TNI/POLRI / BUMN /BUMD)
    7. Membayar panjar biaya perkara.

    Catatan :

    • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
    • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
    • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
    • Semua fotokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.