-
Itsbat Nikah
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN NIKAH / ITSBAT NIKAH
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Wonosobo).
- Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS)
- Fotokopi Kartu Keluarga (diberi materi dan cap POS)
- Surat Keterangan Pernikahan Tidak Tercatat dari KUA (difotokopi, diberi materai dan cap POS)
- Surat Keterangan kematian jika salah satu pihak telah meniggal dunia (difotokopi, diberi materai dan cap POS)
- Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Semua fotokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.