• Itsbat Nikah

  • SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN NIKAH / ITSBAT NIKAH

    1. Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Wonosobo).
    2. Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS)
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (diberi materi dan cap POS)
    4. Surat Keterangan Pernikahan Tidak Tercatat dari KUA (difotokopi, diberi materai dan cap POS)
    5. Surat Keterangan kematian jika salah satu pihak telah meniggal dunia (difotokopi, diberi materai dan cap POS)
    6. Membayar panjar biaya perkara.

    Catatan :

    • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
    • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
    • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
    • Semua fotokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.