• PERUBAHAN NAMA

  • PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA
    • Yang mengajukan Suami/Istri. (Jika salah satunya (Suami/Istri) meninggal, maka yang mengajukan boleh Suami/Istri dengan menyertakan Foto Copy Surat Kematian)
    • Foto Copy KTP Pemohon/Para Pemohon (2 Lembar)
    • Foto Copy Buku Nikah (2 Lembar)
    • Foto Copy KK (2 Lembar)
    • Surat Keterangan dari KUA tempat menikah
    • Surat Keterangan dari Kelurahan
    • Surat Permohonan (Surat Permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
    • Membayar Panjar Biaya Perkara

Keterangan :
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.