Ijin Poligami
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN IJIN POLIGAMI
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Wonosobo).
- Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar).
- Menyerahkan Fotocopy KTP Istri Pertama (1 lembar)
- Menyerahkan Fotocopy KTP Calon Istri kedua(1 lembar
- Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah Pemohon.
- Menyerahkan Surat Pernyataan tidak keberatan untuk Poligami dari Istri pertama.
- Menyerahkan Surat Pernyata akan berlaku adil dari Pemohon.
- Menyerahkan Surat Harta bersama yang diperoleh dengan Istri pertama
- yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
- Menyerahkan Surat Keterangan Penghasilan Pemohon
- Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai jika calon istri kedua janda cerai, jika janda mati maka harus melampirkan Surat Kematian dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
- Menyerahkan Surat Ijin dari Pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai PNS, TNI/POLRI).
- Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Semua fotokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.