Wali Adhol
SYARAT PENGAJUAN WALI ADHOL
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Wonosobo).
- Fotokopi Buku Nikah /Duplikat kutipan Akta Nikah Orang Tua Pemohon
- Fotokopi KTP 1 Lembar (tidak boleh dipotong)
- Surat Keterangan Kepala KUA Setempat menerangkan penolakan karena WaliAdhol/Walimogok/Walibangkang)
- Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Semua fotokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.