Penetapan Ahli Waris

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS

  1. Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Wonosobo).
  2. Fotokopi KTP Para Pemohon 1 lembar
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon lembar
  4. Fotokopi Akte Lahir Para Pemohon 1 lembar
  5. Fotokopi Buku Nikah / Akta Cerai Pewaris lembar
  6. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar
  7. Fotokopi Surat Kematian Pewaris 1 lembar
  8. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa diketahui kecamatan 1 lembar
  9. Bagan Silsilah Keluarga 1 Lembar
  10. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (Kalau Ada)
  11. Fotokopi Buku Tabungan Bank / Fotokopi Sertifikat Tanah atau Rumah 1 lembar
  12. Fotokopi Akta/Surat Keterangan Kematian
  13. Membayar panjar biaya perkara.

Catatan :

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.