Penetapan Ahli Waris
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Wonosobo).
- Fotokopi KTP Para Pemohon 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon lembar
- Fotokopi Akte Lahir Para Pemohon 1 lembar
- Fotokopi Buku Nikah / Akta Cerai Pewaris lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar
- Fotokopi Surat Kematian Pewaris 1 lembar
- Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa diketahui kecamatan 1 lembar
- Bagan Silsilah Keluarga 1 Lembar
- Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (Kalau Ada)
- Fotokopi Buku Tabungan Bank / Fotokopi Sertifikat Tanah atau Rumah 1 lembar
- Fotokopi Akta/Surat Keterangan Kematian
- Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.