Perwalian Anak
SYARAT PENGAJUAN PERWALIAN ANAK
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSYANKUM PA Wonosobo).
- Fotokopi Buku Nikah / Akte Cerai Pemohon 1 Lembar
- Fotokopi KTP Pemohon 1 Lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon 1 Lembar
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak 1 Lembar
- Fotokopi Akte Kematian 1 Lembar
- Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Pemohon (optional) 1 Lembar
- Fotokopi Karip (Untuk PNS) 1 Lembar
- Asli Surat Pernyataan Pemohon tidak akan melakukan kekerasan pada anak yang dibuat oleh Pemohon bermaterai Rp. 10.000,-
- Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali
- Surat Pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan:
- kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak; atau
- penerapan hukum fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap anak:
- Rekomendasi dari Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
- Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Semua fotokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.